DEN Dorong Riset Kampus dan Kemandirian Energi NTB, PLTN Ditargetkan Beroperasi 2032-2034

Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) bersama Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) (Dok. PLN)

Mataram, Kilas NTB — Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong perguruan tinggi memperkuat riset energi dan pemerintah daerah mengoptimalkan potensi energi lokal untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Dorongan itu disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) bersama Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (20/8/2026).

Salah satu agenda yang disoroti adalah perubahan arah kebijakan energi nasional, termasuk posisi energi nuklir. Dalam PP KEN, nuklir tidak lagi dipandang sebagai pilihan terakhir, tetapi menjadi salah satu sumber energi yang dipertimbangkan untuk mendukung pencapaian target net zero emission (NZE) dan dekarbonisasi.

Anggota DEN Sripeni Inten Cahyani mengatakan Indonesia menargetkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) mulai beroperasi pada 2032-2034.

Target tersebut berada dalam rentang waktu yang tidak jauh berbeda dengan sejumlah negara Asia Tenggara. Malaysia, Filipina, dan Vietnam disebut bersiap mengoperasikan PLTN pada 2031-2035.

“Tanpa nuklir, kita tidak akan bisa mempercepat penyiapan pemenuhan kebutuhan permintaan energi yang nantinya akan tumbuh secara eksponensial,” kata Inten.

Menurut dia, kebutuhan energi yang terus meningkat harus diimbangi dengan diversifikasi sumber energi. Pada saat yang sama, Indonesia perlu mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil untuk mempercepat proses dekarbonisasi.

PP KEN juga menekankan peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) serta pengurangan secara bertahap ketergantungan terhadap energi fosil dalam bauran energi nasional.

Anggota DEN Surono mengatakan keberhasilan penerapan kebijakan energi nasional salah satunya diukur dari terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi.

Sejumlah langkah strategis, kata dia, terus didorong, antara lain mandatori B50 dan optimalisasi pemanfaatan gas domestik. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan ketergantungan terhadap impor minyak dan LPG sekaligus mendukung transisi energi.

Surono menilai ketahanan energi nasional harus dibangun dari daerah. NTB, misalnya, memiliki potensi energi terbarukan berupa panas bumi, tenaga surya, dan angin yang masih perlu dioptimalkan.

“Ketahanan dan kemandirian energi nasional akan baik dan terjamin bila masing-masing daerah memiliki ketahanan dan kemandirian energinya sendiri,” ujar Surono.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Universitas Mataram Dr. Sitti Latifah mengatakan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat.

“Perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan sumber daya manusia, tapi juga bertanggung jawab untuk menghasilkan riset dan inovasi yang menjawab persoalan nyata di masyarakat,” kata Sitti.

Di NTB, pemerintah daerah telah memiliki Perda Rencana Umum Energi Daerah dan peta jalan NZE. Pemerintah provinsi juga menjajaki kerja sama dengan badan usaha, investor, serta pemerintah provinsi tetangga untuk mengembangkan pembangkit energi terbarukan.

Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM NTB Arifin mengatakan pengembangan tersebut mencakup pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), hingga rencana interkoneksi sistem supergrid Bali, NTB, dan Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTB Yondri Zulfadli memastikan PLN siap mendukung pengembangan EBT sekaligus menjaga keandalan sistem kelistrikan.

Menurut Yondri, keandalan listrik tidak hanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu faktor pendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui sosialisasi PP 40/2025, DEN mendorong terbentuknya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha. Sinergi tersebut diarahkan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan, memperkuat riset, serta membangun ketahanan dan kemandirian energi dari tingkat daerah. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama