Taufan Rahmadi Kembali Diperiksa Kejati NTB soal Pembiayaan Rp11 Miliar Bank NTB Syariah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid (Dok. Kilas NTB)

Mataram, Kilas NTB — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Taufan Rahmadi dalam penyidikan dugaan korupsi pembiayaan Rp11 miliar dari Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI).

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar enam setengah jam, Jumat, 14 Agustus 2026. Taufan dimintai keterangan mengenai proses terjadinya kerja sama pembiayaan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan itu.

“Dalam penyidikan pembiayaan 11 M oleh Bank NTB Syariah,” kata Harun, Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut Harun, Taufan diperiksa karena memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan MXGP yang mendapat pendanaan dari Bank NTB Syariah.

“Dimintai keterangan dari jam 10 sampai 16.30,” ujar dia.

Jejak Kerja Sama MXGP

Pemeriksaan terhadap Taufan menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap kerja sama yang melibatkan Bank NTB Syariah, PT SEG, dan PT CGI.

Pada 2023, ketiga pihak menandatangani nota kesepahaman yang berkaitan dengan dukungan terhadap penyelenggaraan MXGP serta peresmian Selaparang International Motocross Circuit.

Saat itu, PT SEG diwakili Taufan Rahmadi selaku direktur. Adapun PT CGI diwakili Direktur Utamanya, Abdul Ghany Kusumah.

Taufan sebelumnya juga pernah diperiksa Kejati NTB dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan pendanaan Bank NTB Syariah, yakni dugaan korupsi sponsorship untuk penyelenggaraan MXGP 2024 melalui PT SEG.

BPK Soroti Pembiayaan Rp11 Miliar

Dugaan korupsi ini berawal dari temuan BPK RI Perwakilan NTB dalam pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025.

BPK menemukan penyaluran pembiayaan produktif yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian.

Salah satu yang disorot adalah pembiayaan senilai Rp11 miliar kepada seorang debitur untuk kebutuhan sponsorship.

Menurut hasil pemeriksaan BPK, pembiayaan tersebut tidak didukung daftar sponsor yang valid dan laporan keuangan yang memadai. Proses pemberiannya juga disebut hanya didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship.

Temuan tersebut kini didalami Kejati NTB. Penyidik menelusuri bagaimana pembiayaan itu diajukan, diverifikasi, disetujui hingga akhirnya dicairkan.

Pemeriksaan Taufan menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengurai hubungan para pihak dalam kerja sama tersebut serta memastikan proses pembiayaan Rp11 miliar berjalan sesuai ketentuan atau justru menyimpang.

Kejati NTB belum mengungkapkan apakah pemeriksaan Taufan akan berlanjut dengan pemeriksaan pihak lain maupun perkembangan status hukum perkara tersebut. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama