Sidang Polisi Serong, Diduga Palsukan Surat Keterangan Nikah Lagi
Mataram (Kilasntb.com) - Persidangan kasus serong oknum polisi Polda NTB, WSU (35) mulai memasuki babak baru, dengan munculnya surat keterangan menikah siri sang oknum dengan wanita idaman lain dalam persidangan. Surat tersebut, terkuak dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda NTB, Kamis 31 Maret 2022, namun TS (32) meragukan keabsahan surat tersebut. "Ketua sidang, dari hasil klarifikasi ke pemerintah Desa Gunung Malang, surat keterangan tersebut bukan tanda tangan kepala desa," jelas TS. Pelapor, TS juga menjelaskan dalam persidangan jika dirinya telah menemui kepala desa dan sekdes setempat untuk menanyakan benar tidaknya terjadi pernikahan siri di sana. Sidang yang dipimpin ketua sidang AKBP Hasrifudin, S.I.K menghadirkan ibu kandung TS, Nursaptini (66) alias mertua dari pelanggar WSU (35). Karena, saksi yang dihadirkan tidak seluruhnya hadir, maka sidang akan dilanjutkan di kemudian hari. Sementara, di tempat terpisah, WSU menyayangkan jika istrinya menyam...